Agama, Seni, Budaya, dan Pornografi
Oleh : Dwi Arianto N1
Sebuah Tanggapan Terhadap Opini yang dikeluarkan oleh Abd Moqsith Ghazali (Koordinator Kajian JIL Jkt) yang diterbitkan pada Kamis 26 Agustus 2004 pada harian Media Indonesia2
Islam merupakan agama yang menyeluruh dan komprehensif. Oleh karena itu agama Islam mengatur semua sendi kehidupan, termasuk masalah pornografi dan pornoaksi. Memang Islam tidak mengatur masalah perfilman seperti bagaimana caranya mengambil gambar, bagaimana caranya berpose didepan kamera, atau hal-hal lain yang bersifat teknis. Namun Islam mengatur etika yang seharusnya dilakukan antara lelaki dan perempuan, atau adab lain yang seharusnya diterapkan dalam setiap tingkahlaku seorang muslim, termasuk dalam hal berakting. Bukan berarti dengan aturan ini, lantas film atau seni menjadi terlarang atau dilarang.
Islam tidaklah anti terhadap seni, namun harus diperhatikan adab atau etika yang telah ditetapkan tersebut. Etika yang telah ditetapkan oleh Rabb semesta alam, yakni Allah swt. Apakah pantas seseorang yang mengaku muslim, yang telah bersyahadat, lalu mengingkari syahadatnya tersebut dengan cara tidak melakukan perintah-perintah Nya ?
Bukan berarti dengan aturan-aturan atau etika tersebut dunia seni merasa dikekang. Justru dengan aturan-aturan tersebut, dunia seni akan semakin berdaya guna dan berhasil guna untuk membangun bangsa. Hal tersebut harus dilakukan, yakni norma-norma agama sebagai patokan bagi dunia seni, sebab hal ini bertujuan untuk menanggulangi dekadensi moral yang saat ini sedang terjadi, terutama didunia remaja. Dengan meningkatnya moralitas masyarakat, maka bangsa Indonesia pun akan semakin maju. Dan saya yakin pada dasarnya nilai-nilai budaya asli penduduk Indonesia pun tidak menyetujui pornografi dan pornoaksi tersebut, karena budaya tersebut datangnya dari luar. Katakanlah budaya Sunda, tempat saya berada saat ini, dimana nilai-nilai moralitas sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat asli, bahkan disuatu tempat didaerah Tasik seorang wanita keluar rumah akan merasa malu apabila tanpa mengenakan kerudung.
Berdasarkan norma-norma agama serta adat budaya bangsa Indonesia tersebut, maka pornografi dan pornoaksi tidaklah pantas untuk dikonsumsi semua umur baik individu maupun kelompok, karena kecenderungannya ialah merusak moral dan budaya bangsa Indonesia. Indonesia hanya akan maju apabila disertai dengan peningkatan moral masyarakatnya.