Friday, August 27, 2004

Tanggapan Terhadap JIL

Agama, Seni, Budaya, dan Pornografi

Oleh : Dwi Arianto N1

Sebuah Tanggapan Terhadap Opini yang dikeluarkan oleh Abd Moqsith Ghazali (Koordinator Kajian JIL Jkt) yang diterbitkan pada Kamis 26 Agustus 2004 pada harian Media Indonesia2

Islam merupakan agama yang menyeluruh dan komprehensif. Oleh karena itu agama Islam mengatur semua sendi kehidupan, termasuk masalah pornografi dan pornoaksi. Memang Islam tidak mengatur masalah perfilman seperti bagaimana caranya mengambil gambar, bagaimana caranya berpose didepan kamera, atau hal-hal lain yang bersifat teknis. Namun Islam mengatur etika yang seharusnya dilakukan antara lelaki dan perempuan, atau adab lain yang seharusnya diterapkan dalam setiap tingkahlaku seorang muslim, termasuk dalam hal berakting. Bukan berarti dengan aturan ini, lantas film atau seni menjadi terlarang atau dilarang.

Islam tidaklah anti terhadap seni, namun harus diperhatikan adab atau etika yang telah ditetapkan tersebut. Etika yang telah ditetapkan oleh Rabb semesta alam, yakni Allah swt. Apakah pantas seseorang yang mengaku muslim, yang telah bersyahadat, lalu mengingkari syahadatnya tersebut dengan cara tidak melakukan perintah-perintah Nya ?

Bukan berarti dengan aturan-aturan atau etika tersebut dunia seni merasa dikekang. Justru dengan aturan-aturan tersebut, dunia seni akan semakin berdaya guna dan berhasil guna untuk membangun bangsa. Hal tersebut harus dilakukan, yakni norma-norma agama sebagai patokan bagi dunia seni, sebab hal ini bertujuan untuk menanggulangi dekadensi moral yang saat ini sedang terjadi, terutama didunia remaja. Dengan meningkatnya moralitas masyarakat, maka bangsa Indonesia pun akan semakin maju. Dan saya yakin pada dasarnya nilai-nilai budaya asli penduduk Indonesia pun tidak menyetujui pornografi dan pornoaksi tersebut, karena budaya tersebut datangnya dari luar. Katakanlah budaya Sunda, tempat saya berada saat ini, dimana nilai-nilai moralitas sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat asli, bahkan disuatu tempat didaerah Tasik seorang wanita keluar rumah akan merasa malu apabila tanpa mengenakan kerudung.

Berdasarkan norma-norma agama serta adat budaya bangsa Indonesia tersebut, maka pornografi dan pornoaksi tidaklah pantas untuk dikonsumsi semua umur baik individu maupun kelompok, karena kecenderungannya ialah merusak moral dan budaya bangsa Indonesia. Indonesia hanya akan maju apabila disertai dengan peningkatan moral masyarakatnya.

Sunday, July 04, 2004

MEGA-HASYIM, SBY-KALLA, ATAUKAH GOLPUT ?

Tidak lama lagi KPU akan segera mengumumkan siapakah calon presiden dan wakil presiden yang berhak melaju ke babak selanjutnya, yakni pemilu presiden putaran ke-2. Calon yang berhak maju ke babak ini ialah 2 (dua) pasang dengan jumlah perolehan suara terbesar pada pemilu putaran pertama 5 Juli yang lalu.

Sampai dengan saat ini (21 Juli) perolehan suara sementara menunjukkan bahwa pasangan SBY-Kalla telah mengungguli pasangan yang lain dengan perolehan suara sebanyak 33,58%, disusul oleh Mega-Hasyim 26,29%, Wiranto-Salahuddin 22,21%, Amien-Siswono 15,83% dan Hamzah-Agum 3,06%. Melihat perolehan suara sementara tersebut, maka hampir dapat dipastikan bahwa pasangan yang maju ke putaran ke-2 ialah SBY-Kalla dengan Mega-Hasyim.

Pemilu menentukan arah berlayar kapal yang bernama Republik Indonesia ini, setidaknya untuk lima tahun mendatang. Untuk itu sebagai seorang warga negara yang bertanggungjawab, maka memilih adalah suatu hak yang mau tidak mau harus dilaksanakan, yakni memilih Mega-Hasyim, SBY-Kalla, atau memilih untuk tidak memilih alias golput.

*******

SUSILO BAMBANG YUDOYONO (SBY)- JUSSUF KALLA (JK)

Dicalonkan oleh, Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Capres: H. Susilo Bambang Yudhoyono.

Tempat tanggal lahir, Pacitan Jatim, 09 September 1949 .

Jabatan terakhir, Menko Polkam Kabinet Gotong Royong (2001-2004).

Pendidikan:

- AKABRI (1973).

- MA di Management Webster University Missouri USA .

Cawapres: Drs .H. Muhammad Jussuf Kalla.

Tempat tanggal lahir, Watampone Sulsel, 15 Mei 1942.

Jabatan terakhir, Menko Kesra Kabinet Gotong Royong (2001-2004).

Pendidikan:

- Fakultas Ekonomi Unversitas Hasanuddin (1967).

- The Europeen Institut of Business Administration, Fountainableu, Prancis (1977).

Kelebihan & peluang ;

- Figur SBY dan JK yang relatif lebih “bersih”

- Melejitnya suara Partai Demokrat (PD) yang dipimpin oleh SBY.

- Dukungan DPD – DPD Partai Golkar se Indonesia Timur ke JK masih kuat.

- Didukung oleh militer sipil, pengusaha dan ekonom di Jawa dan luar Jawa.

- Lebih dulu tersosialisasi.

- Dukungan finansial terutama dari Jusuf Kalla dan jaringannya

- Lebih konsentrasi kampanye karena sudah temukan pasangan pas.

- Terus mendulang simpatik rakyat, karena figur SBY

- Kemungkinan bersatunya suara keluarga besar TNI dan Golkar kepada pasangan ini

- Kualitas visi dan misi SBY-Kalla dalam menghadapi masalah-masalah dalam dan luar negeri yang lebih jelas dibandingkan pasangan Mega-Hasyim

Kekurangan & ganjalan:

- Merebaknya penolakan terhadap capres militer.

- Pengalaman pemerintahan lebih sedikit dibandingkan dengan Megawati

- Pernah terlibat pada kasus pelanggaran HAM ketika menjadi militer aktif

- Partai Demokrat sebagai mesin politiknya terhitung masih baru

- Dukungan dari asing, terutama AS (kekhawatiran campurtangan pihak asing)

*******

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI – HASYIM MUZADI.

Dicalonkan melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Capres : Megawati Soekarnoputri.

Tempat tanggal lahir, Yogyakarta , 23 Januari 1947.

Jabatan terakhir, Presiden ke 5 (2001-2004).

Pendidikan,

- Fakultas Pertanian Unpad (tidak selesai/ 1965-1967).

- Fakultas Psikologi UI (tidak selesai/1970-1972).

Cawapres: KH Ahmad Hasyim Muzadi.

Tempat tanggal lahir, Tuban Jatim, 08 Agustus 1943.

Jabatan Terakhir, Ketua Umum PBNU (1999-2004).

Pendidikan terakhir, IAIN Sunan Ampel Malang.

Kelebihan & peluang ;

- Dukungan tradisional sampai ke desa dan kuasai basis massa di pulau Jawa.

- Dukungan suara PDI-P 19 % atau 20,9 juta dari 40 juta jiwa massa Nahdatul Ulama (NU).

- Jaringan mesin politik dan fanatisme para pendukung Megawati yang sudah teruji sejak Pemilu 1999 lalu

- Bernaung dibawah kharismatik Bung Karno.

- Punya kemampuan finansial.

- Pengalaman memimpin pemerintahan dan adanya sedikit perbaikan dalam stabilitas ekonomi makro

- Kemungkinan untuk berkoalisi dengan Golkar dan PKB lebih besar daripada Partai Demokrat, hal ini karena kedekatan antar tokohnya.

Kekurangan & ganjalan ;

- Mega dianggap gagal tuntaskan kasus KKN

- Dukungan pemilih rasional di perkotaan dan luar pulau Jawa lemah.

- Warga NU terpecah, dukung Gus Sholah atau Jussuf Kalla.

- Sebagian massa NU tidak mendukung pasangan ini.

- Mega tak mendapat dukungan ke dua adiknya Rahmawati dan Sukmawati.

- Popularitas/figur dan citra Mega saat ini sedang mengalami kemerosotan

- Jatuhnya kredibilitas Mega karena pemerintahan yang dipimpinnya sarat dengan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), dinilai "rajin" menjual asset-asset negara, dan meloloskan para koruptor kelas kakap. Bahkan caleg-caleg PDI-P banyak yang korup.

- Lemah komunikasi (berpegang teguh pada diam adalah “emas” ?)

- Pola kepemimpinan Megawati yang tidak demokratis dan kurang menghargai aspirasi massa pendukungnya.

- Dukungan dari asing, terutama AS (kekhawatiran campurtangan pihak asing)

*******

GOLPUT ?

Pemilu dalam Islam memiliki fungsi ganda : Hirasatuddin dan Siyasatuddunya, keduanya mendapatkan perhatian yang sama. Dan hal itu dapat terwujud jika seorang pemimpin memiliki kafa’ah yang seimbang. Karena pemimpin bagaikan hati, jika baik maka baiklah umat, dan jika jahat maka binasalah umat.

Dalam sistem demokrasi, pemilu adalah sebuah proses untuk menuju perubahan, baik perubahan kearah kebaikan ataupun perubahan kearah kedzaliman, karena pemilu akan memilih kepala negara sebagai lembaga eksekutif atau memilih anggota parlemen sebagai lembaga legislatif, yang keduanya sama-sama berperan besar untuk menata dan membawa negara kearah yang dikehendaki.

Fakta membuktikan bahwa umat Islam di Indonesia adalah mayoritas dalam jumlah, akan tetapi peran dan pengaruhnya dalam percaturan politik tidak terlalu signifikan, hal itu berdampak pada :

- Rusaknya moral para pemimpin

- Maraknya penyelewengan dalam penyelenggaraan negara

- Merajalelanya kemungkaran dan kezaliman

Jika kemungkaran itu berskala nasional yang lahir dari kebijakan para pemimpin yang tidak peduli terhadap tatanan moral, maka cara yang paling efektif untuk melakukan perbaikan adalah melalui jalur kekuasaan (sulthah) yang memiliki kekuatan pula.

Kaidah fiqh mengatakan : Kewajiban yang tidak akan terlaksana kecuali dengan mengerjakan sesuatu , maka sesuatu itu hukumnya adalah wajib.

Dari kaidah fiqh tersebut, maka pemilu untuk memilih pemimpin yang adil adalah wajib, maka golput adalah haram, berdasarkan kaidah : Perintah untuk mengerjakan sesuatu , berarti juga larangan untuk sebaliknya.

Dan dalam memilih haruslah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. memberikan hak suara adalah amanah, maka harus ekstra hati-hati dalam memilih, dengan menggunakan akal dan perasaan
  2. memberikan hak suara adalah kesaksian , maka harus diberikan kepada orang-orang yang komitmen kepada Islam, dengan memilih orang yang agamis dan nasionalis (cinta tanah air) yang memiliki kelaikan dan kemampuan untuk mengemban amanat.
  3. memberikan hak suara adalah ibadah, maka tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang sarat dengan masalah, yang tidak sesuai dengan ketentuan syari’ah
  4. tidak memberikan hak suara kepada orang yang ambisi dan atau meminta jabatan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw “Sesungguhnya kami tidak akan memberikan kekuasaan ini kepada orang yang memintanya dan juga tidak kepada orang yang berambisi kepadanya” (HR Bukhari)
  5. saat melakukan proses pemilihan agar menjaga ukhuwah Islamiyah, dan menjauhkan diri dari caci maki dan adu domba.

Namun yang menjadi pertanyaan ialah: Apakah ada diantara calon pemimpin negeri ini yang akan dipilih pada pemilu putaran 2 (dua) nanti pada tanggal 20 September sesuai dengan kriteria tersebut diatas ?

Setidaknya masih ada kaidah fiqh lain, yakni fiqhul muazanaat yang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam :

  1. menimbang antara satu maslahat dengan maslahat lain, baik dari segi volume dan kapasitasnya, dalam dan pengaruhnya, kekekalan dan kontinuitasnya. Maslahat mana yang harus didahulukan atau dipertimbangkan, dan maslahat mana yang harus digugurkan atau dikesampingkan.
  2. menimbang antara satu kerugian dengan kerugian lain. Kerugian mana yang harus diutamakan mengantisipasinya dan mana pula yang harus ditunda atau digugurkan.
  3. Menimbang antara maslahat dengan kerugian, bila keduanya berbenturan. Kita harus tahu kapan kita utamakan menghindari kerugian daripada mengejar maslahat. Dan kapan suatu kerugian diantisipasi untuk melindungi maslahat.

Maka pilihlah yang terbaik untuk kemajuan umat, bangsa dan negara.

Monday, May 17, 2004

Hukum dan Korupsi : Sebuah Realita di Negara Kita

Secara naluri, manusia memiliki keinginan untuk berinteraksi sosial, berusaha berbuat baik. Namun terkadang manusia khilaf sehingga terjerumus dalam kemaksiatan dan berbuat zalim terhadap sesamanya. Banyak orang menempuh berbagai cara atau metode untuk meraih tujuannya, bahkan tidak sedikit yang melanggar aturan yang berlaku seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan lain sebagainya.

Islam tegas mengharamkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Rasulullah saw dengan tegas mengingatkan “Allah melaknati penyuap dan pelaku suap” (HR Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Hibban). Harus diakui, bahaya praktik ini sangat besar. Hukum dan fakta diputarbalikkan. Yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar.

Budaya KKN telah merambah hampir seluruh lini ; sosial, politik, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan sektor lainnya. Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, digelari sebagai negeri nomor tiga korup terbesar setelah Nigeria dan Kamerun (The Transparancy International,2000). Hal tersebut merupakan hasil polling terhadap 99 negara dengan menggunakan skala persepsi korupsi (Corruption Perception Index-CPI) mulai dari angka 0(terkorup) sampai angka 10(terbersih). Dalam penelitian tersebut nilai CPI Indonesia 1,7. Sedikit lebih baik daripada Nigeria dan Kamerun. Sementara Denmark menyandang negara terbersih dari korupsi (CPI 10).

Persepsi itu sebenarnya tidak mengherankan. Selama orde baru, kita terbiasa dengan birokrasi yang korup dan kolutif. Ekonomi biaya tinggi dan inefisiensi lainnya merupakan gejala yang menunjukkan kronisnya korupsi yang terus menggerogoti sistem kekebalan tubuh perekonomian kita. Utang luar negeri tak jarang mengalir ke sektor-sektor tak produktif atau lebih ekstrim lagi merupakan sumber dana bagi pribadi pejabat-pejabat tertentu yang bermental korup.

Bank dunia pada tahun 1999 mensinyalir 20-30% dana pinjaman luar negeri untuk Indonesia terserap kedalam birokrasi yang korup. Malangnya, selama Orde Baru, berutang malah dianggap tanda kesuksesan. Pendistorsian makna itu sayangnya tak mengugah masyarakat terhadap upaya pembodohan kolektif secara sistematis oleh rezim penguasa terhadap rakyat. Rakyat tidak tahu kalau ketika itu harga-harga lebih terjangkau daripada saat ini karena hasil utang luar negeri kepada negara-negara atau lembaga donatur seperti IMF, World Bank, dsb. Dalam kaitan internasional upaya mengundang IMF untuk menyelesaikan krisis ekonomi Indonesia justru menjadi bumerang. IMF telah mendorong kehancuran ekonomi Indonesia ke jurang krisis yang sangat dalam. Namun peran internasional dalam memangkas utang luar negeri sangat besar dalam hal-hal tertentu. Terutama bila isu tersebut menyangkut negara-negara besar, misalnya isu terorisme. Terbukti, Pakistanyang mengambil garis tegas soal terorisme mendapat potongan separuh utang pokoknya. Beberapa waktu yang lalu, Turki mendapat potongan utang sebesar US$ 32 miliar hanya karena memberi pangkalan militer untuk Amerika dalam menghadapi Irak.

Korupsi menimbulkan biaya tinggi yang menyulitkan produsen. Mereka terpaksa menaikkan harga jual produk sehingga menimbulkan inflasi (cost push inflation). Disamping itu para produsen akan memilih sektor produksi yang memberi kemungkinan perolehan laba paling optimal dengan memperhitungkan unsur korupsi.

Selama pemerintahan bersifat kleptokratif (berjiwa maling), institusi hukum tidak akan mampu mengungkap berbagai kasus korupsi, kalau pun terungkap kemungkinan tidak dijatuhi hukuman akan besar. Sebab instrumen hukum telah menjadi subordinat dai kekuasaan. Ciri pemerintahan kleptokrasi memiliki kekuasaan yang terpusat ditangan eksekutif dengan cara membentuk sistem birokrasi yang kuat dan didukung oleh kekuatan militer. Pemimpin menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan lewat kekuatan birokrasi dan militer.

Warisan kleptokrasi terus membebani para pemimpin bangsa ini, mulai dari presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan kini Megawati Soekarno Putri. Banyak sekali kasus-kasus besar korupsi yang tidak terselesaikan secara hukum, bahkan belu diutak-atik seperti BLBI, Bank Bali, Texmaco, Penyelewengan dana nonbudgeter Bulog, Jaring Pengaman Sosial (JPS), penggelapan Kredit Usaha Tani (KUT), dll. Temua BPK dan BPKP menyebutkan bahwa penyelewengan keuangan negara selama tahun 2000 dan semester pertama tahun 2001 mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Pelaksanaan Otonomi Daerah pun yang diniatkan untuk memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengurus wilayahnya sendiri, telah pula menyebabkan terjadinya desentralisasi korupsi. Jadilah ekskalasi korupsi berkembang begitu dahsyat ke segala pelosok negeri ini. Di daerah, hampir setiap pemilihan kepala daerahdiwarnai politik uang (money politics).

Terjadinya korupsi yang demikian luar biasa mengindikasikan belum terbangunnya good governance (penyelenggaraan pemerintahan yang baik) dan clean government (pemerintahan yang bersih) dalam proses politik dan pemerintahan di negeri ini. Meskipun kita sudah punya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta peraturan pelaksanaannya No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan MPR mengamanatkan kepada presiden -selaku mandataris MPR- untuk memberantas KKN dan kepala pemerintahan selalu menyatakan secara retoris keinginannya untuk memberantas korupsi di negeri ini, tetapi korupsi terus saja terjadi.

Masih hangat dalam ingatan kita, beberapa waktu yang lalu Akbar Tandjung –ketua DPR RI dan ketua umum Partai Golkar- yang telah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dakwaan korupsi dana nonbudgeter Bulog sebesar Rp 40 miliar dibebaskan oleh Mahkamah Agung (kasasi diterima). Ini merupakan bukti bahwa mafia peradilan di negeri kita masih mencengkram lembaga-lembaga Yudikatif. Lembaga yang seharusnya berlaku adil dan bertindak tegas terhadap para koruptor yang telah menggunakan uang rakyat unutk kepentingan dirinya dan kelompoknya. Sungguh tidak adil, kalau maling ayam sampai dipukuli, pembunuh satu nyawa orang diadili selama lima tahun, bahkan sampai dibakar hidup-hidup. Tetapi maling uang negara sebesar 40 miliar rupiah, yang nilainya sangat jauh lebih besar daripada harga seekor ayam dan membunuh rakyat secara perlahan-lahan, kini bebas berkeliaran. Hukum telah menjadi budak penguasa yang dapat dipermainkan kapan pun jika penguasa menginginkannya, hukum seakan-akan telah menjadi “sahabat” bagi para koruptor, itulah realita saat ini.

Dari gambaran tersebut diatas, betapa kompleks dan kronisnya permasalahan bangsa kita. Lemahnya iman merupakan akar penyebab yang pertama. Gaya hidup hedonis seringkali menyebabkan orang melupakan iman. Gemerlap dunia telah membuat mata hati buta sehingga orang mudah terjerumus kedalam lembah haram. Karena sebetik kesejahteraan, orang jatuh khilaf dalam kekeliruan. Bila iman terpupuk secara baik, hati nurani pasti menolak untuk mengambil harta orang lain dengan cara-cara batil. Bukankah Allah swt telah berfirman “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian lain dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya(QS Al Baqarah : 189).

Sunday, January 04, 2004

Pemilu, Kampanye dan Arus Pragmatisme Masyarakat

Pemilu 2004 tetap akan menjadi sorotan tajam karena pemilu ini akan menjadi batu ujian pertama bagi pelaksanaan kelembagaan dan sistem politik yang baru, berdasarkan UUD yang mengalami perubahan yang mendasar. Di bawah UUD yang baru, secara de facto dapat dikatakan Indonesia hampir menganut sistem dua kamar dalam sistem perwakilan rakyat yaitu dengan adanya DPD di samping DPR. DPD secara evolusioner dapat berkembang menjadi Senat. Hal ini berlaku sebagaimana halnya negara-negara yang menganut sistem dua kamar dalam sistem perwakilannya yang umumnya telah diadopsi oleh negara-negara yang dianggap telah mapan dalam sistem politiknya atau biasa dikenal dengan sebutan negara-negara maju. Selain adanya DPD, untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden akan dipilih langsung oleh rakyat, dan dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan memperoleh legitimasi konstitusional dan politik yang kuat sekali.

Hal demikian pada satu pihak akan lebih memberikan stabilitas politik, tetapi di pihak lain, kita memerlukan DPR yang lebih tangguh agar sistem pengawasan dan pengimbangan atau check and balance sebagai pilar demokrasi dapat berlangsung.

Kampanye merupakan bagian dari pesta demokrasi yang harus dilalui oleh masing-masing partai politik peserta pemilu, yang bertujuan untuk memperkenalkan parpol beserta calegnya kepada masyarakat, dengan harapan masyarakat memilih parpol dan caleg tersebut. Kampanye ini merupakan sarana paling efektif disamping penggodokan kader maupun iklan-iklan di media massa. Namun kerap kali para juru kampanye (jurkam) kebablasan dalam mengutarakan visi dan misi parpolnya, sehingga cenderung obral janji.

Janji parpol yang disampaikan saat kampanye, seperti perbaikan kondisi ekonomi, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), perubahan struktur politik ke arah demokrasi, dan reformasi hukum yang lebih menjamin keadilan, ternyata tidak terpenuhi. Sebaliknya, korupsi di mana-mana, praktik kekerasan negara dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) semakin membabi buta, utang kian menumpuk, dan penggusuran terhadap rakyat marjinal menjadi-jadi. Parpol lupa pada nasib pemilihnya

Rakyat merasa reformasi diselewengkan mereka yang berkuasa. Itulah pelajaran berharga yang bisa diambil hikmahnya. Kenyataan reformasi tampaknya mendorong perubahan sikap rakyat. Di Yogyakarta misalnya, kini mulai lahir gejala ketidakpercayaan warga pada parpol dalam pemilu. Masyarakat banyak yang apatis tampak nyata di desa. Seandainya mereka dimintai tanggapan atas Pemilu 2004, mungkin tidak segairah tahun 1999. Sikap lain bisa berwujud golput, "memilih untuk tidak memilih".

Alasannya, di mata mereka pemilu hanya panggung obral janji, bahkan drama tipu-menipu. Pada sisi lain, muncul pula respons baru, yakni siasat "terima uangnya tanpa harus memilih parpol pemberi uang". Cara seperti ini bertujuan untuk meladeni praktik money politics dalam pemilu, menyiasati ulah parpol.

Pemilu memerlukan peran serta masyarakat, atau dengan kalimat yang lebih ekstrim, rakyat "diperlukan" hanya untuk diambil suaranya. Maka berlomba-lomba-lah para peserta Pemilu baik dari Parpol maupun dari per orangan untuk meraih simpati rakyat.

Cara-cara tersebut (bujukan dan janji-janji selama masa kampanye) merupakan cara tradisional. Ada juga yang lebih agresif yaitu dengan memberikan kompensasi instant kepada setiap masyarakat pemilih berupa uang, atau pekerjaan. Semuanya bertujuan untuk menarik masyarakat ikut terlibat di dalam Pemilu dengan memberikan suaranya kepada mereka.

Dalam menyikapi kondisi ini masyarakat terpecah, setidaknya menjadi tiga golongan. Kelompok pertama adalah kelompok yang mengambil sikap memihak pada suatu kekuatan Parpol. Biasanya orang-orang seperti ini adalah orang yang berhasil ditarik Parpol untuk berpartisipasi, tetapi bisa juga merupakan orang yang mengambil posisi di luar kekuatan politik, hanya sebagai simpatisan.

Kelompok kedua adalah kelompok yang sudah 'mati rasa' dan benar-benar skeptis dengan Pemilu. Baginya, apapun yang terjadi berkaitan dengan Pemilu tidak perlu ditanggapi. Inilah kelompok yang disebut Golput.

Dan yang ketiga adalah kelompok massa mengambang, yang tidak berpijak pada suatu kubu politik dan kelompok inilah yang paling besar jumlahnya. Mereka inilah yang kini ditarik-tarik oleh kekuatan politik untuk menjadi konstituen-nya.

Disaat yang sama pada lokasi kampanye terutama lokasi kampanye parpol baru, tampak sepi. Kalaupun ada yang datang dengan atribut parpol, kehadiran mereka tidak lebih dari sekadar menonton artis dan menikmati hiburan musik dangdut.

Menipisnya antusiasme masyarakat dalam momen kampanye menjelaskan masyarakat saat ini tengah berada dalam masa transisi, yang kemudian menciptakan sebuah demokrasi semu (pseudo democracy).Pada satu sisi masyarakat tidak lagi percaya pada parpol, sementara di sisi lain keberadaan parpol masih diperlakukan sebagai satu-satunya institusi publik legal yang boleh ikut pemilu. Dengan begitu ada dua fenomena yang menjelaskan kondisi sekarang ini.

Pada pemilu 1999 orang masih memiliki idealisme yang membuat mereka sukarela mengikatkan diri pada parpol tertentu. Namun nuansa ideologis tersebut mulai pudar pada pemilu 2004, hal ini disebabkan karena masyarakat lebih pragmatis, mereka merasa lebih santai berpolitik, berbeda pendapat sudah biasa, melihat pemerintahan yang jatuh pun telah biasa.

Analisa dan Fakta

Jika kita analisa pemilu 2004 ini,maka Analisa ini dimulai dengan sebuah paradigma ideal bahwa partai yang unggul (excellence) adalah organisasi yang unggul. Konsep keunggulan ditarik dari asumsi yang diperkenalkan oleh Muriel James dan Dorothy Jongeward dalam bukunya, Born to Win (1971), yang mengatakan bahwa setiap individu terlahir dengan potensi untuk menang. Konsep "menang" tidak selalu berarti "harus ada yang kalah", melainkan bahwa yang bersangkutan mampu melakukan transformasi dari ketidakberdayaan menjadi mandiri. Konsep ini digabungkan dengan tesa dari Rosabeth Moss Kanter dalam When Giants Learn to Dance (1989) yang mengatakan bahwa organisasi yang unggul dibentuk oleh individu yang unggul, yang masing-masing independen dan mampu membentuk tim dengan pola interdependen.

Dari sini ditarik asumsi dasar bahwa partai politik yang unggul adalah organisasi yang unggul, yaitu organisasi yang terdiri atas individu yang mandiri dan mampu mengembangkan kerja sama yang saling mengisi dan saling mendukung (interdependen).

Secara teoretis, maka pemenang Pemilu 2004 adalah partai politik yang masuk kategori organisasi yang paling unggul dibanding pesaingnya. Dalam hal ini, Partai Golkar adalah partai yang paling unggul secara analisa excellence institution (30 tahun berkuasa) yang dibentuk oleh excellent peoples (jumlah kader-kader unggul dengan jaringannya). Namun kenyataan di lapangan bergantung pada konteks keindonesiaan kita, yaitu konteks budaya politik elite dan konteks budaya politik massa dari bangsa Indonesia.

Budaya politik elite Indonesia hari ini mengacu nilai budaya untuk mencapai puncak kekuasaan guna tujuan kekuasaan itu sendiri. Budaya politik elite seperti ini mengacu kepada prinsip bahwa kekuasaan adalah tujuan itu sendiri, dan bukan sarana mencapai kesejahteraan bersama bagi seluruh rakyat. Proses politik selama lima tahun kepemimpinan Indonesia terakhir menampakkan gejala tersebut, baik di eksekutif maupun di legislatif. Sayangnya budaya politik elite ini sesuai dengan budaya politik massa yang malas dan senang menggantungkan diri.

Masyarakat kita berisi individu-individu yang tidak cukup punya karakter born to win. Masyarakat kita adalah masyarakat yang senang menggantungkan diri kepada orang lain, benda lain, atau bahkan negara lain.

Budaya politik ini sering diberi label sebagai "paternalistik", sebuah identifikasi yang menggambarkan betapa masyarakat lebih suka menggantungkan diri pada pimpinan daripada kerja keras seluruh warga.

Bahkan, dalam pemulihan ekonomi, elite kita pun terpengaruh oleh budaya tergantung itu dengan tetap menggantungkan sebagian besar program pemulihan ekonomi-khususnya yang bersifat strategis -kepada negara lain dan/atau institusi global daripada bekerja keras secara bersama-sama.

Budaya “paternalistik” tersebut terlihat masih lebih kuat walaupun partai yang berkuasa saat ini (PDI-P) belum dapat memperbaiki kondisi bangsa kearah yang lebih baik (kalau pun mempengaruhi perolehan suara, namun tidak terlalu signifikan).

Apabila kita hendak menjadikan rakyat dan demokrasi sebagai "pemenang" Pemilu, maka tugas para elite politik untuk menggeser fatwa kelembagaannya ke arah organisasi yang unggul (excellence institution) yang dibangun oleh para pendukung yang unggul pula (yang berprinsip born to win).

Wallahu’alam.